Kasus Pembakaran Bendera PDIP, Laskar Dewa Ruci Desak Pelaku Ditangkap
Jum'at, 26 Juni 2020 - 22:14 WIB
Selain itu, Laskar Dewa Ruci juga mengamati secara seksama aksi unjuk rasa sekelompok masyarakat menolak RUU HIP itu. “Kami menilai bahwa aksi unjuk rasa tersebut terdapat banyak pelanggaran dan kelalaian sehingga melukai hati banyak masyarakat Indonesia,” katanya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang melarang keras unjuk rasa yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Selain itu, melarang segala bentuk unjuk rasa yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan rakyat Indonesia.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang melarang keras unjuk rasa yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Selain itu, melarang segala bentuk unjuk rasa yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan rakyat Indonesia.
(shf)
Lihat Juga :