Khofifah Minta Adanya Sinkronisasi Perwali dan Perbup PSBB
Minggu, 26 April 2020 - 20:23 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa bersama Forkopimda Jatim memberikan keterangan jelang PSBB di Grahadi Surabaya, Minggu (26/4/2020). Foto/SINDONews/Ali Masduki
SURABAYA - Gubernur Jawat Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akan berjalan efektif ketika ada sinkronasi aturan di ketiga daerah tersebut.
Sebelumnya, ditemukan ada aturan yang tidak sinkron antara Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Berbup) mengenai PSBB.
Salah satu diantaranya, aturan mengenai Jam Malam. Di Kabupaten Sidoarjo, selama PSBB yang akan dilaksanakan mulai 28 April hingga 11 Mei 2020, diberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB. Artinya. semua aktivitas masyarakat mulai pukul 21.00 WIB sudah harus berhenti total.
Terkecuali warga yang bekerja pada shift malam, mengantar orang sakit dan meninggal, tenaga medis, TNI/Polri. Serta orang pengantar angkutan sembako, BBM, dan obat-obatan.
Sebelumnya, ditemukan ada aturan yang tidak sinkron antara Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Berbup) mengenai PSBB.
Salah satu diantaranya, aturan mengenai Jam Malam. Di Kabupaten Sidoarjo, selama PSBB yang akan dilaksanakan mulai 28 April hingga 11 Mei 2020, diberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB. Artinya. semua aktivitas masyarakat mulai pukul 21.00 WIB sudah harus berhenti total.
Terkecuali warga yang bekerja pada shift malam, mengantar orang sakit dan meninggal, tenaga medis, TNI/Polri. Serta orang pengantar angkutan sembako, BBM, dan obat-obatan.