3 Desa di Bolaang Mongondow Dirazia, Miras Cap Tikus Tanpa Izin Disita

Jum'at, 15 Juli 2022 - 18:54 WIB
Personel Polsek Dumoga Utara menemukan miras Cap Tikus tanpa izin penjualan saat razia di tiga desa di Bolaang Mongondow. Foto/MPI/Subhan Sabu
BOLAANG MONGONDOW - Tiga desa di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dirazia oleh personel Polsek Dumoga Utara. Hasilnya minuman keras (miras) Cap Tikus tanpa izin penjualan disita dari sejumlah warung.

Razia dilakukan di beberapa warung milik warga yang disinyalir menjual miras tanpa mengantongi izin.



“Razia dilakukan di empat warung. Di Desa Tumokang Timur dan Tumokang Baru masing-masing ada satu warung yang dirazia, kemudian di Desa Mopugad Selatan ada dua warung,” kata Kasi Humas Polres Bolaang Mongondow, Iptu H Mantiri, Jumat (15/7/2022)

Barang bukti miras yang ditemukan adalah jenis cap tikus dalam kemasan botol bekas air mineral maupun jeriken.



“Barang bukti yang ditemukan totalnya sekitar 62 liter cap tikus, kemudian diamankan di Mapolsek Dumoga Utara untuk diproses lanjut,” jelas Iptu Mantiri.

Iptu Mantiri menambahkan, razia miras serupa akan terus digencarkan Polres Bolmong dan seluruh Polsek jajaran.



“Mengingat pengaruh miras bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak pidana, dan kecelakaan lalu lintas. Sehingga razia miras terus kami tingkatkan untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” pungkasnya.
(shf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More