Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Jum'at, 15 Juli 2022 - 20:07 WIB
“Bedanya adalah pada mediasi kedua belah pihak mencapai kesepakatan, sedangkan pada adjudikasi Bawaslu yang putuskan berdasarkan pertimbangan hukum serta pemeriksaan saksi-saksi serta bukti yang ada,” sambung Asriadi.

Koordinator Divisi Penyelesain Sengketa Bawaslu Sulsel itu menambahkan sengketa proses bisa saja terjadi pada Pemilu 2024 . Olehnya itu, perlu dilakukan peningkatan kapasitas mulai cara menerima permohonan, verifikasi formil dan materil, cara melakukan mediasi serta cara membuat putusan.

Baca Juga: Bawaslu Lutim Diminta Mengolah Data Penanganan Pelanggaran Pemilu

Asradi jugua meminta seluruh pegawai harus piawai dan memahami betul prosesnya sampai pada pembuatan putusannya.

Turut hadir pada kegiatan itu yakni Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel Zulkifli, Ketua Bawaslu Lutim Rachman Atja, Anggota Sukmawati Suaib dan Zaenal Arifin serta Koordinator Sekretariat Lenny Thalib.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!