Awal Juli Wisata Blitar Dibuka, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Jum'at, 26 Juni 2020 - 19:40 WIB
Wisatawan mendokumentasikan keindahan senja di pelataran Candi Penataran, Kabupaten Blitar. Foto/Dok.SINDOnews/Yuswantoro
BLITAR - Awal bulan Juli mendatang Candi Penataran, di Kabupaten Blitar, sudah bisa dikunjungi kembali. Para wisatawan juga bisa bertamasya ke Pantai Serang, Pantai Tambak Rejo, Gunung Kelud, dan sekitarnya.

(Baca juga: Anak Petani Asal Paluta Raih Adhi Makayasa Taruna AAU 2020 )

Dalam rangka menyambut situasi normal baru di masa pandemi COVID-19, Pemkab Blitar telah merencanakan membuka kembali seluruh kawasan wisata. "Rencananya pembukaan wisata akan dimulai pada minggu pertama bulan Juli," ujar Bupati Blitar, Rijanto kepada wartawan.



Namun sebelum pembukaan, Pemkab Blitar akan memastikan kesiapan pelaksanaan protokol kesehatan. Di antaranya, tersedianya tempat tempat untuk cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

(Baca juga: Tangis Haru Sumiyati, Pulang Dari Papua Diantar Prajurit Kostrad )

Memastikan ketaatan pengunjung wisata terhadap pemakaian masker. Kemudian juga senantiasa mematuhi ketentuan physical distancing. "Hasilnya mayoritas para pelaku wisata sudah siap menuju new normal life," kata Rijanto.

Pembukaan kembali kawasan wisata diharapkan bisa menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan. Sebab sejak pandemi COVID-19 yang disusul penutupan lokasi wisata, ekonomi para pedagang makanan dan minuman, aksesoris, penginapan, parkir kendaraan, lumpuh. Termasuk juga pendapatan asli daerah dari retribusi, berhenti.

(Baca juga: Sepeda Motor Vina di Terminal Jadi Pembuka Tabir Pembunuhan Sadis )

Namun kendati demikian, Rijanto tidak berharap pembukaan kembali kawasan wisata menimbulkan persoalan baru. Misalnya terjadi klaster COVID-19 baru. Karenanya, kebijakan membuka kembali kawasan wisata ini akan terus diikuti dengan evaluasi. Hal itu mengingat setelah sektor wisata akan segera disusul sektor lain. "Setelah dibuka akan dilakukan evaluasi sebelum dilanjutkan lebih jauh," pungkas Rijanto.

Sementara karena imbas COVID-19, target retribusi parkir di Kabupaten Blitar, termasuk parkir kawasan wisata, diturunkan. Dari target tahun 2020 Rp7.826.240.000 diturunkan Rp800 juta lebih.

Kendati demikian terhitung hingga bulan Mei, PAD retribusi parkir telah mencapai Rp2.744.540.000. "Target PAD retribusi parkir mengalami penurunan," ujar Toha Mashuri, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content