Polresta Manado Bekuk Komplotan Curanmor, 7 Motor Diamankan
Jum'at, 15 Juli 2022 - 17:09 WIB
MANADO - Unit Resmob Polresta Manado mengamankan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta tujuh unit sepeda motor hasil curian , Selasa (12/7/2022) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan komplotan pelaku terdiri dari tiga orang pria. Masing-masing berinisial, KS (27), warga Kawangkoan Minahasa, kemudian TP (25), warga Tinoor 2 Tomohon, dan CM (23), warga Touluaan Minahasa Tenggara.
Para pelaku ditangkap usai mencuri satu unit sepeda motor Yamaha NMax milik Stevan (22), warga Tuminting Manado. Kejadiannya pada Minggu (10/7/2022), sekitar pukul 01:00 WITA, di Mahakeret Barat Manado.
“Korban mengunjungi rumah temannya di Mahakeret Barat, lalu memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan depan rumah tersebut. Beberapa saat kemudian saat korban akan memindahkan sepeda motor ke garasi rumah temannya, ternyata sepeda motor tersebut telah hilang,” jelas Abraham, Jumat (15/7/2022).
Korban lalu melapor ke SPKT Polresta Manado, beberapa saat usai kejadian. Laporan direspons Unit Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas dan keberadaan para pelaku, kemudian menangkap ketiganya di lokasi berbeda, pada Selasa dini hari itu.
“KS ditangkap di Malalayang Manado, kemudian CM ditangkap di Teling Manado, dan TP ditangkap di Tinoor Tomohon. Dari penangkapan ini kemudian diketahui bahwa komplotan tersebut telah beraksi di sejumlah TKP di wilayah Manado dan sekitarnya, beberapa waktu yang lalu,” tutur Abraham.
Baca: Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Pejabat Bank Daerah Dijebloskan Penjara.
Unit Resmob lalu melakukan pengembangan barang bukti dini hari itu juga. Tak sia-sia, Unit Resmob pun berhasil mendapati total tujuh unit sepeda motor berbagai merk, di beberapa lokasi berbeda, yang salah satunya adalah milik korban Stevan.
“Dari tujuh unit sepeda motor hasil curian, empat unit ditemukan di Kalait Minahasa Tenggara, lalu tiga unit lainnya masing-masing ditemukan di Karimbow Minahasa Selatan, Dumoga Bolmong, dan Kiawa Minahasa. Ketiga pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut, dan kasus ini masih dalam pengembangan,” terangnya. Baca Juga: 2 Maling Ini Kelewat Nekat, Curi Motor Anggota TNI dan Polri.
Abraham juga mengimbau warga masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor. “Gunakan kunci ganda. Parkirkan kendaraan di tempat yang mudah terpantau dan ada penerangan yang cukup, khususnya saat malam hari. Ini demi mencegah terjadinya pencurian,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan komplotan pelaku terdiri dari tiga orang pria. Masing-masing berinisial, KS (27), warga Kawangkoan Minahasa, kemudian TP (25), warga Tinoor 2 Tomohon, dan CM (23), warga Touluaan Minahasa Tenggara.
Para pelaku ditangkap usai mencuri satu unit sepeda motor Yamaha NMax milik Stevan (22), warga Tuminting Manado. Kejadiannya pada Minggu (10/7/2022), sekitar pukul 01:00 WITA, di Mahakeret Barat Manado.
“Korban mengunjungi rumah temannya di Mahakeret Barat, lalu memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan depan rumah tersebut. Beberapa saat kemudian saat korban akan memindahkan sepeda motor ke garasi rumah temannya, ternyata sepeda motor tersebut telah hilang,” jelas Abraham, Jumat (15/7/2022).
Korban lalu melapor ke SPKT Polresta Manado, beberapa saat usai kejadian. Laporan direspons Unit Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas dan keberadaan para pelaku, kemudian menangkap ketiganya di lokasi berbeda, pada Selasa dini hari itu.
“KS ditangkap di Malalayang Manado, kemudian CM ditangkap di Teling Manado, dan TP ditangkap di Tinoor Tomohon. Dari penangkapan ini kemudian diketahui bahwa komplotan tersebut telah beraksi di sejumlah TKP di wilayah Manado dan sekitarnya, beberapa waktu yang lalu,” tutur Abraham.
Baca: Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Pejabat Bank Daerah Dijebloskan Penjara.
Unit Resmob lalu melakukan pengembangan barang bukti dini hari itu juga. Tak sia-sia, Unit Resmob pun berhasil mendapati total tujuh unit sepeda motor berbagai merk, di beberapa lokasi berbeda, yang salah satunya adalah milik korban Stevan.
“Dari tujuh unit sepeda motor hasil curian, empat unit ditemukan di Kalait Minahasa Tenggara, lalu tiga unit lainnya masing-masing ditemukan di Karimbow Minahasa Selatan, Dumoga Bolmong, dan Kiawa Minahasa. Ketiga pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut, dan kasus ini masih dalam pengembangan,” terangnya. Baca Juga: 2 Maling Ini Kelewat Nekat, Curi Motor Anggota TNI dan Polri.
Abraham juga mengimbau warga masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor. “Gunakan kunci ganda. Parkirkan kendaraan di tempat yang mudah terpantau dan ada penerangan yang cukup, khususnya saat malam hari. Ini demi mencegah terjadinya pencurian,” pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda