Garda Depan Penanganan COVID-19, PPDS Unair Dapat Keringanan UKT

Jum'at, 26 Juni 2020 - 18:46 WIB
Sebanyak 1.800 mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Airlangga (Unair) mendapatkan keringanan UKT. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
SURABAYA - Sebanyak 1.800 mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Airlangga (Unair) mendapatkan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

(Baca juga: Anak Petani Asal Paluta Raih Adhi Makayasa Taruna AAU 2020 )

Pemberiaan keringanan itu tak lepas dari kontribusi para PPDS dalam penanganan COVID-19. Mereka menjadi garda depan dalam membantu masyarakat dalam menanggani virus Corona.

Rektor Unair, M. Nasih menuturkan, saat ini ada 1.800 mahasiswa PPDS Unair yang menjalani praktik di sejumlah rumah sakit di Surabaya. Metode pendidikan para PPDS ini berbeda dengan mahasiswa di fakultas lain. Rumah sakit bagi para PPDS adalah serupa laboratorium belajar.

"Dalam katagori ini, semakin banyak kasus maka semakin menunjukkan kompetensi seseorang teruji," kata Nasih, Jumat (26/6/2020). (Baca juga: Tangis Haru Sumiyati, Pulang Dari Papua Diantar Prajurit Kostrad )



Ia melanjutkan, karena keterampilan itu, model pembelajaran pendidikan dokter juga berbeda dengan mahasiswa di fakultas lain. Sehingga hubungan atau pola interaksi antara peserta dengan para pendidik berbeda.

Di masa pandemi COVID-19 ini, katanya, terjadi kasus begitu banyak yang harus mereka hadapi. "Kami tetap memberikan kepedulian bangsa dengan menangani COVID-19 ini dan kami juga menjaga kesehatan dan keselamatan mereka," ungkapnya.

Nasih menambahkan, bagi mahasiswa PPDS yang mempunyai persoalan kesehatan, termasuk memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang berisiko tinggi akan tertular COVID-19 dianjurkan untuk mengambil cuti tanpa harus membayar UKT.

(Baca juga: Sepeda Motor Vina di Terminal Jadi Pembuka Tabir Pembunuhan Sadis )

"Bagi mahasiswa PPDS yang terlibat dalam penanganan COVID-19 akan mendapatkan insentif UKT sebesar 50 persen. Insentif ini bukan karena adanya penurunan UKT, namun karena aktivitas mereka dalam ikut serta menangani COVID-19," ucapnya.

Ia menambahkan, jika mereka ada yang mengajukan cuti akademik dalam rangka COVID-19, mereka tidak perlu membayar UKT. Cuti akademik ini juga tidak termasuk dalam hitungan ketentuan batas maksimal cuti.

"Kami juga ingin memastikan agar kawan-kawan di PPDS aman dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap dengan kualitas yang tinggi saat menangani COVID-19," jelasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More