Gerebek Kampung Bahari, Polisi Bekuk 2 Bandar Narkoba

Jum'at, 15 Juli 2022 - 05:45 WIB
”Pada saat kita tangkap kita amankan masyarakat sudah tau kalau memang itu bandar narkoba atau orang yang jual narkoba dan ditemukan ada 40 gram narkoba jenis sabu,” ucapnya. Baca juga: Penampakan Kampung Bahari Usai Digerebek Polisi



Ditambahkan Singgih, meskipun Kampung Bahari kini jauh lebih kondusif dibanding waktu sebelumnya. Namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat untuk memberantas peredaran narkoba baik melalui pospol maupun mobile.

”Sudah agak lentur sekarang mungkin berpindah tempat ya. Karena setelah kita lakukan pembangunan posko yang pertama itu agak berkurang di Kampung Bahari. Mereka merupakan bandar lokal,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 dan Pasal 114 tentang undang undang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!