Asyik Nyabu Bersama 2 Adiknya, Oknum Pegawai BPBD Lampung Utara Ditangkap
Jum'at, 15 Juli 2022 - 00:17 WIB
Selain ketiganya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,18 gram, alat hisap sabu (bong), dua pipa kaca (pirek) bekas pakai, serta satu unit motor.
Baca juga: Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
“Ketiga masih menjalani proses penyidikan. Kita akan jerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukas Kasat.
Untuk diketahui, pada Senin (4/7/2022) Polres Lampung Utara juga menangkap MT (40), oknum PNS BPBD Lampung Utara karena ditengarai pengedar sabu.
Dari tangan tersangka yang merupakan resedivis kasus narkoba itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu siap edar, dan beberapa timbangan digital.
Baca juga: Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
“Ketiga masih menjalani proses penyidikan. Kita akan jerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukas Kasat.
Untuk diketahui, pada Senin (4/7/2022) Polres Lampung Utara juga menangkap MT (40), oknum PNS BPBD Lampung Utara karena ditengarai pengedar sabu.
Dari tangan tersangka yang merupakan resedivis kasus narkoba itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu siap edar, dan beberapa timbangan digital.
(nic)
Lihat Juga :