Mudahnya Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bayar Cashless Tak Perlu Antre

Sabtu, 16 Juli 2022 - 07:48 WIB
Setelah semua proses pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB di aplikasi Sambara. Surat ini menjadi bukti saat Anda ke Samsat untuk melakukan validasi. Masa berlaku e-SKKP adalah 30 hari setelah pembayaran.

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Jawa Barat, Anda tidak perlu khawatir terbatas oleh tempat dan domisili. Karena program ini bisa dilakukan secara online, maka warga yang memiliki kendaraan Jawa Barat dan sedang berada dimanapun di Indonesia bisa ikut serta. Namun untuk proses pengesahan harus dilakukan ke kantor Samsat di wilayah Jawa Barat.

Via Agen Laku Pandai bjb Bisa

Tak hanya itu, bank bjb juga membuka semua channel pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui agen Laku Pandai bjb Bisa. Saat ini, ada ribuan agen laku pandai bjb Bisa yang tersebar di 14 provinsi di Indonesia.

bjb Bisa merupakan kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerjasama dengan pihak lain dan perlu didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.

Untuk proses pembayaran pajak, bisa mendatangi agen laku pandai bjb bisa terdekat. Kemudian mengikuti semua proses dari agen tersebut.

Kendati pemerintah melakukan program pemutihan pajak, namun ketaatan Anda membayar pajak tepat waktu sangatlah penting. Ini dalam rangka mendorong agar program pemerintah tetap berjalan. Nah, agar bayar pajak bisa tepat waktu, Anda tak perlu khawatir repot. Karena saat ini bank bjb telah memiliki layanan T-Samsat.

T-Samsat adalah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (pajak PKB) dengan cara mencicil melalui tabungan dengan mekanisme debet otomatis pada saat jatuh tempo pembayaran pajak. Untuk bisa mengikuti layanan ini cukup mendaftar dan menjadi nasabah bank bjb.

Kelebihan layanan T-Samsat adalah terhubung secara online dengan Samsat Jabar. Kemudian bebas administrasi dan denda penalti. Pajak dapat dibayarkan dengan cara cicil. Leluasa menentukan tanggal cicilan. Pembayaran pajak dilakukan otomatis dengan sistem debet rekening secara tepat waktu dan tepat jumlah. Arif budianto/CM
(atk)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content