Curi Puluhan Ekor Bebek, 2 Warga Semarang Dibekuk Polisi
Kamis, 14 Juli 2022 - 12:51 WIB
Setelah mendapatkan laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari kemudian, polisi mendapat informasi ada dua orang laki-laki telah menjual bebek kepada seseorang dengan ciri-ciri fisik yang sama dengan bebek milik korban, yakni bulu sayap bagian dalam telah dipotong.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan kedua orang tersebut. Akhirnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku. "Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka telah mencuri sebanyak 27 ekor bebek milik korban," ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Baca juga: Curi Mobil Adik Sepupu, Pria di Tapanuli Tengah Lemas Ditangkap Polisi
"Keberhasilan jajaran Polres Salatiga dalam mengungkap kasus tindak pidana currat ini, merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan, untuk mewujudkan Polri yang presisi," pungkasnya
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan kedua orang tersebut. Akhirnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku. "Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka telah mencuri sebanyak 27 ekor bebek milik korban," ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Baca juga: Curi Mobil Adik Sepupu, Pria di Tapanuli Tengah Lemas Ditangkap Polisi
"Keberhasilan jajaran Polres Salatiga dalam mengungkap kasus tindak pidana currat ini, merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan, untuk mewujudkan Polri yang presisi," pungkasnya
(don)
Lihat Juga :