Curi Mobil Adik Sepupu, Pria di Tapanuli Tengah Lemas Ditangkap Polisi

Kamis, 14 Juli 2022 - 03:16 WIB
"Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, akhirnya diketahui bahwa pelaku berinisial AAN alias Adi tak lain abang sepupu korban yang melakukan aksi pencurian tersebut," sambungnya.

Baca: Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Lahan Kosong

Pelaku ditangkap di rumahnya, Kota Medan. Ternyata, mobil sudah tidak ada di tangan AAN. Petugas lalu menuju lokasi mobil itu dan kemudian berhasil mengamakan pelaku S sebagai penadah.

Kepada petugas, AAN mengaku nekat mencuri mobil adik sepupunya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

"Motif pelaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!