Curi Mobil Adik Sepupu, Pria di Tapanuli Tengah Lemas Ditangkap Polisi
Kamis, 14 Juli 2022 - 03:16 WIB
SIBOLGA - Dua pelaku pencurian mobil, di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah, dibekuk polisi. Pelaku masing-masing berinisial AAN alias Adi sebagai pemetik, dan S alias Herman sebagai penadah.
Dari tangan keduanya, pelaku berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu unit mobil Xenia BK 1266 IA, dan uang tunai diduga hasil penjualan mobil.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Samma menyebutkan, aksi pencurian mobil itu terjadi pada Minggu 10 Juli, di rumah korban yang bernama Ahmad Darwis Adhibi, Jalan ST Tampubolon, Keluruhan Aek Sitio-tio.
"Saat kejadian, korban tengah berkunjung kerumah kerabatnya. Sedangkan mobilnya terparkir di depan rumah," katanya, Rabu (13/7/2022).
Namun, sekembalinya dia ke rumah, mobil tersebut sudah tidak ada. Dirinya pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Tapanuli Tengah, yang langsung dilakukan lidik.
"Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, akhirnya diketahui bahwa pelaku berinisial AAN alias Adi tak lain abang sepupu korban yang melakukan aksi pencurian tersebut," sambungnya.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Kota Medan. Ternyata, mobil sudah tidak ada di tangan AAN. Petugas lalu menuju lokasi mobil itu dan kemudian berhasil mengamakan pelaku S sebagai penadah.
Kepada petugas, AAN mengaku nekat mencuri mobil adik sepupunya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Motif pelaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Dari tangan keduanya, pelaku berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu unit mobil Xenia BK 1266 IA, dan uang tunai diduga hasil penjualan mobil.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Samma menyebutkan, aksi pencurian mobil itu terjadi pada Minggu 10 Juli, di rumah korban yang bernama Ahmad Darwis Adhibi, Jalan ST Tampubolon, Keluruhan Aek Sitio-tio.
"Saat kejadian, korban tengah berkunjung kerumah kerabatnya. Sedangkan mobilnya terparkir di depan rumah," katanya, Rabu (13/7/2022).
Namun, sekembalinya dia ke rumah, mobil tersebut sudah tidak ada. Dirinya pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Tapanuli Tengah, yang langsung dilakukan lidik.
"Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, akhirnya diketahui bahwa pelaku berinisial AAN alias Adi tak lain abang sepupu korban yang melakukan aksi pencurian tersebut," sambungnya.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Kota Medan. Ternyata, mobil sudah tidak ada di tangan AAN. Petugas lalu menuju lokasi mobil itu dan kemudian berhasil mengamakan pelaku S sebagai penadah.
Kepada petugas, AAN mengaku nekat mencuri mobil adik sepupunya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Motif pelaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
tulis komentar anda