Sidang Dugaan Suap dan Gratifikasi, AKBP Dalizon Sebut Laporan Pengaduan Cuma Akal-akalan
Rabu, 13 Juli 2022 - 20:12 WIB
PALEMBANG - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek bermasalah di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, dengan agenda pembuktian perkara.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan empat saksi dari Polda Sumsel yakni, Robi, Arief, Reza dan Riduan Sabirin untuk memberi kesaksian yang menjerat terdakwa AKBP Dalizon.
Dalam keterangannya, saksi Robi yang pada saat itu selaku penyidik ketika dicecar pertanyaan Majelis Hakim terkait penghentian perkara proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin mengaku, penyelidikan tidak bisa dilanjutkan dikarenakan kelebihan bayar sebesar Rp 200 juta sudah dikembalikan.
"Sudah dilakukan pengembalian Rp200 juta karena kelebihan bayar, lalu dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas perintah Kasubdit AKBP Dalizon yang mulia," ujar saksi Robi di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/7/2022).
Selanjutnya, Hakim mempertegas pertanyaan kepada saksi Robi, apakah sudah ditemukan suatu tindak pidana korupsi dalam penyelidikan proyek tersebut.
"Sudah ditemukan yang mulia seperti agregat pemasangan batu tidak sesuai dengan RAB, tapi kami tidak bisa melanjutkan penyelidikan karena sudah uang kelebihan bayar tersebut sudah dikembalikan," jawabnya.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim kembali mempertanyakan atas dasar apa dihentikan dan apakah sudah ditemukan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 185, serta apakah ada ahli yang mendampingi penyidik.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan empat saksi dari Polda Sumsel yakni, Robi, Arief, Reza dan Riduan Sabirin untuk memberi kesaksian yang menjerat terdakwa AKBP Dalizon.
Dalam keterangannya, saksi Robi yang pada saat itu selaku penyidik ketika dicecar pertanyaan Majelis Hakim terkait penghentian perkara proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin mengaku, penyelidikan tidak bisa dilanjutkan dikarenakan kelebihan bayar sebesar Rp 200 juta sudah dikembalikan.
"Sudah dilakukan pengembalian Rp200 juta karena kelebihan bayar, lalu dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas perintah Kasubdit AKBP Dalizon yang mulia," ujar saksi Robi di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/7/2022).
Selanjutnya, Hakim mempertegas pertanyaan kepada saksi Robi, apakah sudah ditemukan suatu tindak pidana korupsi dalam penyelidikan proyek tersebut.
"Sudah ditemukan yang mulia seperti agregat pemasangan batu tidak sesuai dengan RAB, tapi kami tidak bisa melanjutkan penyelidikan karena sudah uang kelebihan bayar tersebut sudah dikembalikan," jawabnya.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim kembali mempertanyakan atas dasar apa dihentikan dan apakah sudah ditemukan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 185, serta apakah ada ahli yang mendampingi penyidik.
tulis komentar anda