Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Rabu, 13 Juli 2022 - 18:58 WIB
Zulpan mengungkapkan, satu orang DPO berinisial RAP berperan dalam pembiayaan proses balik nama sertifikat. “RAP berperan membantu pembiayaan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No 2249/Srengseng pemegang hak atas nama Fadhlan Karim menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita,” katanya.

Baca juga: 2 Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Adapun objek perkara yang melibatkan Nirina Zubir yaitu:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No 715 atas nama Ny Cut Indria Martini, yang berlokasi di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan luas 241 meter persegi.

2. SHM No 04041 atas nama Cendra Beti, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 94 meter persegi.

3. SHM No 1164 atas nama Cendra Beti, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 237 meter persegi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!