Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Rabu, 13 Juli 2022 - 18:58 WIB
Artis Nirina Zubir. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 4 tersangka baru kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir . Dari empat tersangka, 3 di antaranya telah ditangkap dan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, empat tersangka baru tersebut diungkap dari hasil pengembangan persidangan 5 tersangka sebelumnya.



Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Tantang Riri Khasmita Sumpah di Bawah Alquran

Dalam persidangan tersebut, lima terdakwa yakni Riri Khasmita, Edrianto, Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan. “Berdasarkan petunjuk yang didapat dari hasil persidangan sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah kita amankan," ujarnya, Rabu (13/7/2022).

Empat tersangka baru yakni MSA, RAP, AEO, dan C. Dari empat orang yang ditetapkan tersangka, satu orang masuk DPO yakni RAP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!