Pemprov DKI Pertimbangkan Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Terkait UMP 2022

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:07 WIB
"Kami juga tentu memperhatikan semua pihak, baik pihak swasta maupun para pengusaha, juga kita beri perhatian. Prinsipnya dalam penetapan UMR, UMP kita bekerja sama antara pemerintah dengan swasta dan dengan buruh untuk sama-sama duduk mencarikan solusi yang terbaik," tandasanya.

Diketahui, PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2022 yang digugat sejumlah pengusaha.

Baca juga: UMP DKI Turun, KSPI Akan Gelar Aksi Besar-besaran Jika Pemprov Tak Ajukan Banding

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) mengancam menggelar aksi besar-besaran apabila Pemprov DKI Jakarta tidak mengajukan banding atas putusan PTUN yang menurunkan UMP DKI dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.

"KSPI meminta Gubernur DKI Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bila Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!