Pemprov DKI Pertimbangkan Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Terkait UMP 2022

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:07 WIB
loading...
Pemprov DKI Pertimbangkan...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bicara upaya banding soal putusan UMP 2022, kepada wartawan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022). Foto: MPI/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan langkah banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan pengusaha terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.

"Seperti yang saya sampaikan, kami (Pemprov DKI) menghormati keputusan pengadilan. Namun, Pemprov sedang melakukan evaluasi, nanti akan kita sampaikan ya. Apakah kita nantinya akan banding atau tidak," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, kepada wartawan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

Ariza menyebut pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memastikan kehadiran buruh untuk mendapatkan penghasilan yang cukup, yang baik, dan berupaya untuk menyejahterakannya.

"Kami juga tentu memperhatikan semua pihak, baik pihak swasta maupun para pengusaha, juga kita beri perhatian. Prinsipnya dalam penetapan UMR, UMP kita bekerja sama antara pemerintah dengan swasta dan dengan buruh untuk sama-sama duduk mencarikan solusi yang terbaik," tandasanya.

Diketahui, PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2022 yang digugat sejumlah pengusaha.

Baca juga: UMP DKI Turun, KSPI Akan Gelar Aksi Besar-besaran Jika Pemprov Tak Ajukan Banding

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) mengancam menggelar aksi besar-besaran apabila Pemprov DKI Jakarta tidak mengajukan banding atas putusan PTUN yang menurunkan UMP DKI dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.

"KSPI meminta Gubernur DKI Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bila Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Rekomendasi
7 Fakta Unik Cape Verde,...
7 Fakta Unik Cape Verde, Negara Kecil yang Bikin Spanyol Frustrasi di Piala Dunia 2026
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Jelang Lawan Senegal,...
Jelang Lawan Senegal, Kante Ultimatum Mbappe Cs
Berita Terkini
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved