Pemprov DKI Pertimbangkan Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Terkait UMP 2022

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:07 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bicara upaya banding soal putusan UMP 2022, kepada wartawan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022). Foto: MPI/Refi Sandi
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan langkah banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan pengusaha terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.

"Seperti yang saya sampaikan, kami (Pemprov DKI) menghormati keputusan pengadilan. Namun, Pemprov sedang melakukan evaluasi, nanti akan kita sampaikan ya. Apakah kita nantinya akan banding atau tidak," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, kepada wartawan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022).



Baca juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

Ariza menyebut pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memastikan kehadiran buruh untuk mendapatkan penghasilan yang cukup, yang baik, dan berupaya untuk menyejahterakannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!