Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Mas Bechi Digelar 18 Juli 2022
Rabu, 13 Juli 2022 - 06:36 WIB
Sebelumnya, mas Bechi akhirnya menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Mas Bechi dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, mas Bechi dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Baca Juga: Geng Motor Makin Brutal, Netizen: Bandung Lebih Menakutkan dari Jakarta.
Dalam perkara ini, mas Bechi dijerat dengan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun. Atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Mas Bechi dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, mas Bechi dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Baca Juga: Geng Motor Makin Brutal, Netizen: Bandung Lebih Menakutkan dari Jakarta.
Dalam perkara ini, mas Bechi dijerat dengan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun. Atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
(nag)