Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Mas Bechi Digelar 18 Juli 2022

Rabu, 13 Juli 2022 - 06:36 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berencana menyidangkan terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati yakni Moch Subchi Azal (MSAT) alias mas Bechi (42), Senin (18/7/2022) mendatang. (Ist)
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berencana menyidangkan terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati yakni Moch Subchi Azal alias mas Bechi (42), Senin (18/7/2022) mendatang. Namun persidangan akan digelar secara daring karena masih suasana pandemi COVID-19.

Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, meski digelar online, sidang perdana putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu juga akan digelar secara tertutup.

Pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar. "Sidangnya akan digelar online karena masih pandemi. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu (pengerahan massa)," katanya, Selasa (12/7/2022).

Agung menambahkan, mas Bechi akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. Tiga hakim itu adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman.

Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Hakim sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidangnya saja," ujarnya.

Baca: Sosok Mas Bechi, Anak Kiai Jombang yang Terjerat Kasus Pencabulan Santriwati.



Sebelumnya, mas Bechi akhirnya menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Mas Bechi dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, mas Bechi dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Baca Juga: Geng Motor Makin Brutal, Netizen: Bandung Lebih Menakutkan dari Jakarta.

Dalam perkara ini, mas Bechi dijerat dengan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun. Atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
(nag)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content