Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Mas Bechi Digelar 18 Juli 2022

Rabu, 13 Juli 2022 - 06:36 WIB
loading...
Sidang Kasus Dugaan...
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berencana menyidangkan terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati yakni Moch Subchi Azal (MSAT) alias mas Bechi (42), Senin (18/7/2022) mendatang. (Ist)
A A A
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berencana menyidangkan terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati yakni Moch Subchi Azal alias mas Bechi (42), Senin (18/7/2022) mendatang. Namun persidangan akan digelar secara daring karena masih suasana pandemi COVID-19.

Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, meski digelar online, sidang perdana putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu juga akan digelar secara tertutup.

Pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar. "Sidangnya akan digelar online karena masih pandemi. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu (pengerahan massa)," katanya, Selasa (12/7/2022).

Agung menambahkan, mas Bechi akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. Tiga hakim itu adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman.

Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Hakim sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidangnya saja," ujarnya.

Baca: Sosok Mas Bechi, Anak Kiai Jombang yang Terjerat Kasus Pencabulan Santriwati.

Sebelumnya, mas Bechi akhirnya menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Mas Bechi dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, mas Bechi dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Baca Juga: Geng Motor Makin Brutal, Netizen: Bandung Lebih Menakutkan dari Jakarta.

Dalam perkara ini, mas Bechi dijerat dengan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun. Atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Rekomendasi
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise Spill Tipis Baby Soso, Warganet: Bule Banget!
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Berita Terkini
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Infografis
Jet Tempur F/A-18 AS...
Jet Tempur F/A-18 AS Seharga Rp1 Triliun Hilang di Laut Merah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved