Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Tiga Ranperda Kabupaten Gowa
Selasa, 12 Juli 2022 - 13:27 WIB
Tim Perancang Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel bersama jajaran Pemkab Gowa, Senin 11 Juli 2022. Foto: Humas Kemenkumham Sulsel
GOWA - Tim Perancang Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel telah memfasilitasi tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Gowa di ruang rapat Bupati Gowa baru-baru ini.
Ketiga Ranperda dimaksud yakni, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang, Perusahaan Perseroan Daerah PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Gowa Tahun 2021.
Baca juga: DWP Kemenkumham Sulsel Bahas Etika Berbusana dan Komunikasi
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan saat ditemui mengungkapkan, Kanwil sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di provinsi, berperan sebagai pembina hukum, sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah, Senin (11/7/2022).
“Fungsi strategis kantor wilayah dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kanwil Sulsel, saat ini berjumlah 22 dibagi ke dalam zonasi kabupaten/kota,” ujar Nur Ichwan mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina saat membacakan sambutan Bupati Gowa mengatakan, untuk memenuhi amanat Pasal 58 Ayat 2 dan Pasal 97D UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang Undangan, maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan ini dilakukan Pemkab Gowa.
Ketiga Ranperda dimaksud yakni, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang, Perusahaan Perseroan Daerah PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Gowa Tahun 2021.
Baca juga: DWP Kemenkumham Sulsel Bahas Etika Berbusana dan Komunikasi
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan saat ditemui mengungkapkan, Kanwil sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di provinsi, berperan sebagai pembina hukum, sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah, Senin (11/7/2022).
“Fungsi strategis kantor wilayah dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kanwil Sulsel, saat ini berjumlah 22 dibagi ke dalam zonasi kabupaten/kota,” ujar Nur Ichwan mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina saat membacakan sambutan Bupati Gowa mengatakan, untuk memenuhi amanat Pasal 58 Ayat 2 dan Pasal 97D UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang Undangan, maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan ini dilakukan Pemkab Gowa.
Lihat Juga :