Mantan Guru Besar Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Penipuan Penjualan Tanah

Selasa, 12 Juli 2022 - 07:23 WIB
Mantan guru besar, Udin Panjaitan divonis sembilan bulan penjara kasus penipuan penjualan tanah di Jalan Ir Soekarno, MERR sebesar Rp700 juta
SURABAYA - Mantan guru besar kampus ternama Surabaya, Udin Panjaitan divonis sembilan bulan penjara dalam kasus penipuan penjualan tanah di Jalan Ir Soekarno, MERR, Surabaya, sebesar Rp700 juta dari total nilai Rp3 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya pada Senin (11/7/2022) sore. Dana Rp700 juta tersebut merupakan uang muka dari total nilai tanah sebesar Rp3 miliar.



Baca juga: Tertangkap di Surabaya, Pemilik SMA SPI Terdakwa Kekerasan Seksual Ditahan di Lapas Lowokwaru Malang

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!