Mantan Guru Besar Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Penipuan Penjualan Tanah

Selasa, 12 Juli 2022 - 07:23 WIB
Mantan guru besar, Udin Panjaitan divonis sembilan bulan penjara kasus penipuan penjualan tanah di Jalan Ir Soekarno, MERR sebesar Rp700 juta
SURABAYA - Mantan guru besar kampus ternama Surabaya, Udin Panjaitan divonis sembilan bulan penjara dalam kasus penipuan penjualan tanah di Jalan Ir Soekarno, MERR, Surabaya, sebesar Rp700 juta dari total nilai Rp3 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya pada Senin (11/7/2022) sore. Dana Rp700 juta tersebut merupakan uang muka dari total nilai tanah sebesar Rp3 miliar.

Baca juga: Tertangkap di Surabaya, Pemilik SMA SPI Terdakwa Kekerasan Seksual Ditahan di Lapas Lowokwaru Malang



Atas putusan tersebut, pihak terdakwa masih pikir-pikir. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Zulfikar. Sementara pihak korban merasa kecewa dengan putusan yang dianggap terlalu ringan tersebut.



Dalam sidang putusan di Ruang Tirta, majelis hakum diketuai Darwanto membacakan amar putusan dengan sejumlah pertimbangan yang diajukan sesuai tuntutan JPU. "Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dr Udin Panjaitan, mantan guru besar Unair tersebut dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," katanya dalam sidang.

Usai menerima putusan, kuasa hukum terdakwa, Ayu Dian menyatakan pikir-pikir. Sedangkan korban, Nagasaki menganggap hukuman tersebut terlalu ringan karena tak sebanding dengan lamanya waktu mengurus masalah penipuan ini. Apalagi terdaksa selama ini tidak ditahan.

Diketahui, kasus ini masuk pengadilan berawal terdakwa pada 2018 menjual tanah seluas 206 meter persegi senilai Rp3 miliar. Korban memberikan uang muka Rp700 juta kepada terdakwa. Namun ternyata tanah tersebut bukan milik terdakwa dan uang korban tak dikembalikan.
(msd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More