Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Tidak akan Dikenakan Hukuman Kebiri

Senin, 11 Juli 2022 - 16:12 WIB
Tersangka pencabulan santriwati di Jombang tidak akan dikenakan hukuman kebiri. Foto: Istimewa
SURABAYA - Pelaku pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, MSAT, tidak akan dihukum kebiri. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akan menuntut putra kiai itu pasal berlapis dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan tuntutan hukuman kebiri kepada MSAT, lantaran hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia.

"Kami telah menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan anak kiai di Jombang, MSAT ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat 8 Juli 2022," katanya, kepada wartawan, Senin (11/7/2022).



MSAT akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP, 289 KUHP, serta Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Dalam dakwaan di persidangan nanti hanya ada 1 korban sesuai dengan berkas perkara yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian, karena korban yang lain telah menarik diri. Korban yang diproses ada alat buktinya," jelasnya.

Saat ini, pihaknya sedang mempelajari berkas perkara untuk di pengadilan. Dia juga berharap, bisa menemukan alat bukti baru. Lebih jauh, Mia Asmiati juga mengaku akan terjun langsung menangani perkara ini.
(san)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content