Gelapkan Uang Hasil Penjualan, Kasir Minimarket Lebaran Idul Adha di Penjara

Minggu, 10 Juli 2022 - 18:20 WIB
Tampak barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka penggelapan. (Ist)
BENGKULU - Salah satu oknum kasir perusahaan retail minimarket di Kota Bengkulu berinisial EJ (23), ditangkap personel Polsek Ratu Samban, Polres Bengkulu.

Warga Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, tersebut ditangkap lantaran diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan, di tempat gerai minimarket dia bekerja.



Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, oknum kasir itu ditangkap setelah dilaporkan kepala toko perusahaan minimarket di tempat EJ bekerja. Berdasarkan LP/ B-1113/ VII/ 2022/ Polda Bkl/ Res Bkl/ SPK Sek RS Tanggal, 08-07-2022.

Modunya, jelas Sudarno, oknum kasir mengisi akun uang elektronik online melalui Top Up ke akun pribadinya. Di mana terduga pelaku mengambil uang dari penjualan barang, yang tidak masuk sistem penjualan atau struk belanja.

Uang tersebut, kata Sudarno, digunakan untuk membayar top up, yang terjadi sejak, Sabtu 18 Juni 2022 hingga Jumat 8 Juli 2022. Akibatnya, perusahaan retail minimarket di tempat EJ bekerja mengalami kerugian, sebesar Rp4,5 juta.

Baca: Dapat Daging Kurban, Warga Doakan Pengurus Perindo Jambi Sehat dan Sukses.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!