Gasak Perhiasan Rp100 Juta, Kojek Bertekuk Lutut di Hadapan Polisi

Sabtu, 09 Juli 2022 - 17:39 WIB
Wawan menyebut, penangkapan terhadap pelaku pencurian ini dilakukan di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba. Pelaku pencurian berhasil diringkus petugas, beserta barang bukti hasil curiannya.

Baca juga: Gempa Bermagnitudo 5,3 Kembali Mengguncang Lumajang, Getarannya Dirasakan hingga Malang

"Dari keterangan pelaku, pencurian itu dilakukannya saat mengetahui rumah korban dalam kondisi kosong. Lalu pelaku masuk dan menguras perhiasan senilai Rp100 juta. Korban baru menyadari perhiasannya hilang, saat bersih-bersih rumah," terang Wawan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga buah dompet perhiasan. Saat ini pelaku ditahan di Polres Bangka Tengah, untuk kepentingan penyelidikan. "Pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Wawan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!