Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, Simak Ciri-ciri Hewan Layak Dikurbankan

Sabtu, 09 Juli 2022 - 06:44 WIB
Kemudian, Zaenal juga menyarankan, jika akan memakan hewan kurban yang masuk dalam kategori PMK ringan agar dikonsultasikan dengan orang-orang yang memiliki profesi kompeten. "Walaupun virusnya tidak akan menyebar kepada manusia, namun untuk kesehatan tentu harus dijaga," ujarnya.

Merujuk pada hukum kurban di atas, maka bagi yang mau berkurban dan kurbannya kategori wajib, yang pertama kali harus diupayakan adalah mencari semaksimal mungkin hewan yang benar-benar sehat agar sah dan lebih afdol. "Demikian juga bila kita mau berkurban sunat, dicari semaksimal mungkin hewan yang benar-benar sehat," tuturnya.

Zaenal menambahkan, apabila tidak ditemukan hewan yang benar-benar sehat, maka bisa memilih hewan ber-PMK dengan kategori ringan.

"Kalau memang kita sudah benar-benar ingin berkurban, kemudian sudah mencari ke sana kemari tidak mendapatkan sama sekali hewan kurban yang memenuhi syarat keafdolan, maka terpaksa hewan yang terkena PMK namun yang kategorinya ringan," pungkasnya.
(don)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content