Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, Simak Ciri-ciri Hewan Layak Dikurbankan
Sabtu, 09 Juli 2022 - 06:44 WIB
BANDUNG - Minggu (10/7/2022), masyarakat muslim di Tanah Air akan menjalankan ibadah kurban dalam momentum Idul Adha 1433 Hijriah. Namun, di lain sisi, penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan ternak sedang mewabah dan mengakibatkan banyak hewan kurban, seperti kambing, domba dan sapi menjadi korbannya.
Lalu, bagaimana sikap muslim yang akan berkurban di tengah wabah PMK ? Menurut penuturan Wakil Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang H Zaenal Alimin, pada dasarnya, hewan yang sah menjadi hewan kurban adalah binatang yang sehat dari jenis binatang yang bisa dikurbankan, seperti unta, kerbau, sapi, kambing, dan domba.
"Sedangkan hewan kurban yang tidak sah dijadikan hewan kurban ini terkait dengan kondisi badannya," ujar Zaenal dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Dia menyebutkan, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan disohihkan oleh Imam Tirmizi serta dalam buku Fiqih karya Sulaiman Rasyid dan Fiqih sunah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa hewan yang tidak bisa dijadikan hewan kurban adalah hewan yang matanya rusak atau cacat, lalu hewan yang sakit, dan hewan yang kurus dan tidak bergaji lagi.
"Artinya, hewan kurban harus dalam keadaan sehat. Pada dasarnya, hewan yang terjangkit PMK ini adalah hewan yang sakit, berarti tidak sempurna jika dijadikan hewan kurban," jelasnya.
Namun demikian, Zaenal menerangkan, terdapat Fatwa MUI Pusat Nomor 32 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa hewan kurban yang terkena penyakit PMK ini ada dua kondisi. Pertama, hewan kurban yang terjangkit PMK, tapi sifatnya masih bergejala atau PMK ringan. Kedua, hewan kurban yang terjangkit PMK, tapi sudah dalam kondisi berat.
"Menurut Fatwa MUI itu bahwa yang kategori PMK ringan masih diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban. Kondisi ringan ini seperti kakinya sudah terkena gejala PMK, tapi tidak sampai kepada pincang yang fatal, kukunya masih kuat, mulutnya belum rusak meski air liur keluar, atau tidak ada semangat untuk makan," terangnya.
Sedangkan untuk PMK yang masuk kategori berat, fatwa tersebut menyebutkan tidak sah atau tidak boleh dijadikan hewan kurban.
"Misalkan hewan kurban yang kukunya sudah lapuk, copot, pincang, atau cacat. Kemudian mulutnya sudah rusak, gigi dan gusi sudah copot dan lidahnya sudah parah. Hewan kategori ini tidak sah dijadikan kewan kurban," ungkapnya.
Lalu, bagaimana sikap muslim yang akan berkurban di tengah wabah PMK ? Menurut penuturan Wakil Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang H Zaenal Alimin, pada dasarnya, hewan yang sah menjadi hewan kurban adalah binatang yang sehat dari jenis binatang yang bisa dikurbankan, seperti unta, kerbau, sapi, kambing, dan domba.
"Sedangkan hewan kurban yang tidak sah dijadikan hewan kurban ini terkait dengan kondisi badannya," ujar Zaenal dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Dia menyebutkan, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan disohihkan oleh Imam Tirmizi serta dalam buku Fiqih karya Sulaiman Rasyid dan Fiqih sunah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa hewan yang tidak bisa dijadikan hewan kurban adalah hewan yang matanya rusak atau cacat, lalu hewan yang sakit, dan hewan yang kurus dan tidak bergaji lagi.
"Artinya, hewan kurban harus dalam keadaan sehat. Pada dasarnya, hewan yang terjangkit PMK ini adalah hewan yang sakit, berarti tidak sempurna jika dijadikan hewan kurban," jelasnya.
Namun demikian, Zaenal menerangkan, terdapat Fatwa MUI Pusat Nomor 32 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa hewan kurban yang terkena penyakit PMK ini ada dua kondisi. Pertama, hewan kurban yang terjangkit PMK, tapi sifatnya masih bergejala atau PMK ringan. Kedua, hewan kurban yang terjangkit PMK, tapi sudah dalam kondisi berat.
"Menurut Fatwa MUI itu bahwa yang kategori PMK ringan masih diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban. Kondisi ringan ini seperti kakinya sudah terkena gejala PMK, tapi tidak sampai kepada pincang yang fatal, kukunya masih kuat, mulutnya belum rusak meski air liur keluar, atau tidak ada semangat untuk makan," terangnya.
Sedangkan untuk PMK yang masuk kategori berat, fatwa tersebut menyebutkan tidak sah atau tidak boleh dijadikan hewan kurban.
"Misalkan hewan kurban yang kukunya sudah lapuk, copot, pincang, atau cacat. Kemudian mulutnya sudah rusak, gigi dan gusi sudah copot dan lidahnya sudah parah. Hewan kategori ini tidak sah dijadikan kewan kurban," ungkapnya.
tulis komentar anda