Gagal Rudapaksa Tante, Remaja Musi Rawas Dijebloskan ke Penjara
Sabtu, 09 Juli 2022 - 05:02 WIB
Tersangka kemudian berhasil mencongkel jendela samping. Lalu masuk ke rumah korban dan saat itu korban yang sedang tidur di ruang tengah. "Saat korban tertidur, aksi pencabulan dilakukan tersangka. Dengan cara memegang payudara dan organ intim korban," katanya.
Korban terbangun dan berteriak. Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban. Namun korban terus memberontak, menendang pelaku. Korban lari ke dapur mengambil pisau dan menghubungi suami melalui video call.
Karena ketakutan tersangka kabur, lalu korban berteriak minta tolong dengan warga. Sehingga tersangka dikejar dan berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek BTS Ulu Cecar. "Terhadap tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP," katanya.
Sedangkan tersangka MHK mengaku khilaf, aksinya itu dipicu karena ia sering menonton film porno. "Sehari bisa dua sampai tiga kali (nonton). Nonton di HP tulah," diakui tersangka.
Dan tersangka juga mengaku tinggal tidak jauh dari rumah bibi angkatnya itu. Namun, malam itu belum sempat melakukan pemerkosaan.
Korban terbangun dan berteriak. Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban. Namun korban terus memberontak, menendang pelaku. Korban lari ke dapur mengambil pisau dan menghubungi suami melalui video call.
Karena ketakutan tersangka kabur, lalu korban berteriak minta tolong dengan warga. Sehingga tersangka dikejar dan berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek BTS Ulu Cecar. "Terhadap tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP," katanya.
Sedangkan tersangka MHK mengaku khilaf, aksinya itu dipicu karena ia sering menonton film porno. "Sehari bisa dua sampai tiga kali (nonton). Nonton di HP tulah," diakui tersangka.
Dan tersangka juga mengaku tinggal tidak jauh dari rumah bibi angkatnya itu. Namun, malam itu belum sempat melakukan pemerkosaan.
(msd)