Gelar Kongres Nasional III, ASAHI Komitmen Kawal Kepatuhan Hukum

Jum'at, 08 Juli 2022 - 21:26 WIB
Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia sebagai negara hukum didasarkan pada suatu keinginan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Hukum menjadi landasan dari segenap tindakan negara dan warga negara.

”Hukum harus adil karena dasar dan tujuan akhir dari hukum adalah keadilan. Hukum harus berdiri tegak sebagai panglima dalam tata kelola kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Segala tindakan dan kebijakan penyelenggara negara dan warga negara harus berdasarkan dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum,” katanya.

Sejak kemerdekaan hingga saat ini, kata dia, hukum masih belum mampu berdiri tegak sebagai panglima. Pembuatan peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan sering kali mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Praktik hukum di lingkungan penyelenggara negara dalam bentuk kebijakan maupun dalam hubungan hukum di masyarakat termasuk dalam transaksi bisnis masih dipengaruhi otoritas kekuasaan yang cenderung memaksakan kehendaknya.

”Penegakan hukum masih tebang pilih dan belum bersandarkan pada nilai-nilai keadilan dan persamaan perlakuan di hadapan hukum sebagaimana adagium yang berkembang di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” paparnya.

Kenyataan di atas melandasi para ahli hukum baik yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi, maupun birokrasi mengeai perlunya “audit hukum” dalam tata kelola kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat yang dilakukan oleh profesi auditor hukum. ”Audit hukum adalah pemeriksaan dalam arti luas dari aspek hukum dan perundang-undangan, terhadap suatu lembaga, sistem, proses, dan produk dengan mengidentifikasi subjek hukum, objek hukum, dan perbuatan hukum,” katanya.

Profesi yang melakukan audit hukum disebut auditor hukum yaitu pemeriksa yang mempunyai kompetensi di bidang audit hukum, bersertifikat, independen, objektif, dan tidak memihak. Untuk mewadahi dan mengembangkan profesi auditor hukum, maka pada 13 Oktober 2004 dideklarasikan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) yang kemudian mendapatkan pengesahan dari Pemerintah berdasarkan Akta Notaris Nomor 20 Tahun 2005.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!