Pemkab Luwu Timur Dukung Upaya AKPSI Meminta Normalisasi TBS Sawit
Kamis, 07 Juli 2022 - 20:55 WIB
Sekjen AKPSI, Kamsol pada rakor itu, merekomendasikan 13 poin penting. Di antaranya meminta kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan normalisasi harga tandan buah segar (TBS) sawit paling lambat dua minggu ke depan, melalui perbaikan tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dengan memperhatikan kepentingan pekebun, perusahaan dan pemerintah.
"Kedua AKPSI mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam melakukan audit sektor hulu dan hilir kelapa sawit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melibatkan pemerintah Kabupaten penghasil kelapa sawit dalam proses audit," kata dia.
Baca juga:Wabup Luwu Utara Ingatkan Warga Pentingnya Asupan Gizi Seimbang
Ketiga, meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan akta notaril/notaris yang dilegalisir tentang pernyataan perusahaan pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari luas hutan yang dilepaskan untuk perkebunan sawit.
Serta salinan Surat Keputusan tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan kepada masing masing bupati kabupaten penghasil sawit se–Indonesia dalam rangka percepatan realisasi pembangunan kebun plasma masyarakat.
Mencermati rekomendasi AKPSI, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur melalui Kepala Bidang Perkebunan Muhtar, yang turut hadir dalam rakor tersebut mengatakan, sangat relevan dengan kondisi persawitan saat ini. Di mana telah terjadi penurunan harga TBS yang sangat signifikan dari bulan-bulan sebelumnya.
"Kedua AKPSI mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam melakukan audit sektor hulu dan hilir kelapa sawit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melibatkan pemerintah Kabupaten penghasil kelapa sawit dalam proses audit," kata dia.
Baca juga:Wabup Luwu Utara Ingatkan Warga Pentingnya Asupan Gizi Seimbang
Ketiga, meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan akta notaril/notaris yang dilegalisir tentang pernyataan perusahaan pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari luas hutan yang dilepaskan untuk perkebunan sawit.
Serta salinan Surat Keputusan tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan kepada masing masing bupati kabupaten penghasil sawit se–Indonesia dalam rangka percepatan realisasi pembangunan kebun plasma masyarakat.
Mencermati rekomendasi AKPSI, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur melalui Kepala Bidang Perkebunan Muhtar, yang turut hadir dalam rakor tersebut mengatakan, sangat relevan dengan kondisi persawitan saat ini. Di mana telah terjadi penurunan harga TBS yang sangat signifikan dari bulan-bulan sebelumnya.
Lihat Juga :