2 Pelaku Pengeroyokan Sopir Angkutan Umum Ditangkap Polisi

Kamis, 07 Juli 2022 - 18:18 WIB
Dua pelaku pengeroyokan sopir angkutan umum ditangkap polisi unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun. (Ist)
SIMALUNGUN - Dua pelaku pengeroyokan sopir angkutan umum ditangkap polisi unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun.

Kapolsek Bangun AKP LS Gultom, Kamis (7/7/2022) mengatakan, pelaku berinisial A dan F warga Desa Pematang, Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap di kediamannya masing-masing.

"Kedua pelaku ditangkap atas laporan sopir angkutan umum Wantry Manurung yang dianiaya di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, akhir Juni 2022 kemarin," sebut Gultom.



Sejauh ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku motif penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.

Baca: Cerita Mistis Pendaki Gunung Arjuno Tersesat Masuk Alam Gaib, Kabut Turun Berganti Hutan Aneh.



Sebelumnya korban Wantry Manurung melaporkan A dan F karena menganiaya korban hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga: Pesantren di Sukabumi Ludes Terbakar, 20 Santri Kehilangan Kitab.



Motif pengeroyokan belum diketahui pasti, namun sebelumnya antara korban dan pelaku terlibat salah paham yang berujung korban dianiaya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content