Izin Dicabut Kemensos, ACT Kabupaten Garut Beroperasi seperti Biasa

Kamis, 07 Juli 2022 - 12:43 WIB
Kemensos telah mencabut izin Aksi Cepat Tanggap (ACT), namun kegiatan operasional ACT di Kabupaten Garut masih berjalan normal. Foto/iNews TV/Ii Solihin
GARUT - Izin pengelolaan donasi yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dicabut oleh Kementrian Sosial (Kemensos). Hal ini ternyata tidak berpengaruh terhadap ACT di Kabupaten Garut. Mereka tetap membuka operasional kantornya, seperti hari biasa.

Baca juga: Densus 88 Usut Dugaan Aliran Dana ACT ke Al-Qaeda



Para relawan yang berada di kantor ACT Kabupaten Garut, nampak melakukan aktivitas seperti biasa, Kamis (7/7/2022). Mereka tidak terpengaruh dengan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos.

Kepala ACT Cabang Garut, Muhamad Dani Ramdani mengatakan, sampai saat ini lembaga yang dipimpinannya masih tetap fokus untuk melayani umat yang membutuhkan bantuan, di antaranya pemberian bantuan kepada warga miskin, korban kebakaran dan bencana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!