Izin Dicabut Kemensos, ACT Kabupaten Garut Beroperasi seperti Biasa
Kamis, 07 Juli 2022 - 12:43 WIB
GARUT - Izin pengelolaan donasi yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dicabut oleh Kementrian Sosial (Kemensos). Hal ini ternyata tidak berpengaruh terhadap ACT di Kabupaten Garut. Mereka tetap membuka operasional kantornya, seperti hari biasa.
Para relawan yang berada di kantor ACT Kabupaten Garut, nampak melakukan aktivitas seperti biasa, Kamis (7/7/2022). Mereka tidak terpengaruh dengan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos.
Kepala ACT Cabang Garut, Muhamad Dani Ramdani mengatakan, sampai saat ini lembaga yang dipimpinannya masih tetap fokus untuk melayani umat yang membutuhkan bantuan, di antaranya pemberian bantuan kepada warga miskin, korban kebakaran dan bencana.
"Kami masih terus bergerak, karena banyak masyarakat yang melaporkan kepada kami karena membutuhkan bantuan segera. Pencabulan izin, tidak mempengaruhi kerja para relawan dalam melayani masyarakat, karena kami fokus untuk kemanusiaan," tegasnya.
Diakui Ramdani, hingga saat ini tidak ada arahan khusus dari pimpinan pusat ACT terkait pencabutan izin oleh Kemensos. Menurutnya, arahan yang paling utama tetap fokus kerja untuk masyarakat dan kemanusiaan.
Selama ini, kebutuhan operasional ACT Kabupaten Garut, untuk bantuan kemanusiaan mencapai Rp100 juta, dan semuanya bersumber dari ACT pusat. ACT Kabupaten Garut, memiliki enam karyawan, yang digaji sesuai upah minimum regional (UMR). Sementara untuk relawan jumlahnya lebih dari 200 orang, yang tersebar di 42 kecamatan di Kabupaten Garut.
Lihat Juga: RK Pink Tanam Pohon di Kali Ciliwung, Implementasi Program Ridwan Kamil-Suswono Majukan Lingkungan Jakarta
Para relawan yang berada di kantor ACT Kabupaten Garut, nampak melakukan aktivitas seperti biasa, Kamis (7/7/2022). Mereka tidak terpengaruh dengan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos.
Kepala ACT Cabang Garut, Muhamad Dani Ramdani mengatakan, sampai saat ini lembaga yang dipimpinannya masih tetap fokus untuk melayani umat yang membutuhkan bantuan, di antaranya pemberian bantuan kepada warga miskin, korban kebakaran dan bencana.
Baca Juga
"Kami masih terus bergerak, karena banyak masyarakat yang melaporkan kepada kami karena membutuhkan bantuan segera. Pencabulan izin, tidak mempengaruhi kerja para relawan dalam melayani masyarakat, karena kami fokus untuk kemanusiaan," tegasnya.
Diakui Ramdani, hingga saat ini tidak ada arahan khusus dari pimpinan pusat ACT terkait pencabutan izin oleh Kemensos. Menurutnya, arahan yang paling utama tetap fokus kerja untuk masyarakat dan kemanusiaan.
Baca Juga
Selama ini, kebutuhan operasional ACT Kabupaten Garut, untuk bantuan kemanusiaan mencapai Rp100 juta, dan semuanya bersumber dari ACT pusat. ACT Kabupaten Garut, memiliki enam karyawan, yang digaji sesuai upah minimum regional (UMR). Sementara untuk relawan jumlahnya lebih dari 200 orang, yang tersebar di 42 kecamatan di Kabupaten Garut.
Lihat Juga: RK Pink Tanam Pohon di Kali Ciliwung, Implementasi Program Ridwan Kamil-Suswono Majukan Lingkungan Jakarta
(eyt)
tulis komentar anda