Melawan saat Ditangkap, Residivis Kasus Curanmor Ditembak Polisi

Kamis, 07 Juli 2022 - 04:29 WIB
Kepada polisi, tersangka Andi, sudah mengakui perbuatannya. Tersangka juga tercatat pernah dua kali terlibat kasus curanmor di wilayah hukum Polres Belawan.

Baca: Sindikat Curanmor Diringkus saat Pesan Nopol Palsu

"Kita berhasil mengidentifikasi korban dari rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Saat kita tangkap, korban tak berkilah. Dia sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku menggunakan uang hasil menjual barang curiannya untuk membeli narkoba, berjudi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

Saat ini, tersangka Andi sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e dari KUHP. "Ancaman hukumannya kurungan lebih tujuh tahun," tandas Philips.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!