Melawan saat Ditangkap, Residivis Kasus Curanmor Ditembak Polisi
Kamis, 07 Juli 2022 - 04:29 WIB
Ilustrasi ditembak. Foto; Istimewa
MEDAN - Seorang residivis kasus curanmor berinisial AS alias Andi (39), ditembak polisi. Pelaku terpaksa ditembak, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Area, AKP Philips mengatakan, Andi ditangkap di depan RS Methodist, Jalan Thamrin, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Senin 4 Juli 2022.
"Tersangka harus kita lumpuhkan dengan tembakan, karena melakukan perlawanan saat ditangkap," sebut Philips, kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Residivis Curanmor Ditembak Mati, Polisi Beberkan Kronologisnya
Philips menjelaskan, Andi ditangkap atas laporan korbannya Joesmina, warga Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, dengan nomor laporan: LP/B/ 307/ IV/2022/ Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 23 April 2022.
"Motor korban hilang dicuri saat diparkir di samping tempat kerja suaminya, Jalan Sutrisno Medan. Saat dicuri, motor korban sedang dalam keadaan stang terkunci," jelas Philips.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Area, AKP Philips mengatakan, Andi ditangkap di depan RS Methodist, Jalan Thamrin, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Senin 4 Juli 2022.
"Tersangka harus kita lumpuhkan dengan tembakan, karena melakukan perlawanan saat ditangkap," sebut Philips, kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Residivis Curanmor Ditembak Mati, Polisi Beberkan Kronologisnya
Philips menjelaskan, Andi ditangkap atas laporan korbannya Joesmina, warga Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, dengan nomor laporan: LP/B/ 307/ IV/2022/ Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 23 April 2022.
"Motor korban hilang dicuri saat diparkir di samping tempat kerja suaminya, Jalan Sutrisno Medan. Saat dicuri, motor korban sedang dalam keadaan stang terkunci," jelas Philips.
Lihat Juga :