Sindikat Curanmor Diringkus saat Pesan Nopol Palsu
Kamis, 30 April 2020 - 07:43 WIB
loading...
Empat pelaku sindikat curanmor saat digelandang ke sel tahanan Polres Jombang. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A
A
A
JOMBANG - Empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus petugas Satreskrim Polres Jombang. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang diduga hasil curian.
Empat orang tersebut yakni, Fauzi (34), asal Desa Tejo Kecamatan Mojoagung. Kemudian, Sopi'i (39) dan Imron (40), warga Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung. Sedangkan satu orang lainnya yakni Kasiadi (55), warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
"Mereka diamankan di rumah masing-masing pada 23 April 2020 kemarin. Mereka ini satu komplotan. Fauzi sebagai pemetik (pelaku curanmor), lainnya bertugas menjual hasil curian dan sekaligus penadah," kata Kapolres Jombang, AKBP Bobby P Tambunan, dalam rilis yang dikirim ke SINDOnews, Rabu (29/4/2020).
![Sindikat Curanmor Diringkus saat Pesan Nopol Palsu]()
Penangkapan keempat pelaku ini berawal dari laporan Sarmanto (62), yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi S 3761 OAC. Kala itu, sepeda motor pedagang sayuran keliling itu tengah diparkir di samping rumahnya, di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada akhir Maret 2020.
Selanjutnya, pada Kamis (23/4/2020) petugas menerima informasi jika motor tersebut berada di wilayah Mojoagung. Kala itu, pengemudi motor yang diketahui bernama Kasiadi, tengah memesan pelat nomor palsu di salah satu tempat pembuatan pelat nomor kendaraan. Dari itulah kemudian polisi melakukan penyergapan sekira pukul 11.30 WIB.
"Saat ditangkap, pelaku ini sedang memesan pelat nomor palsu. Rencananya sepeda motor tersebut akan dijual ke temannya bernama Naryo, warga Trenggalek dengan harga Rp7 juta. Dari keterangan Kasiadi ini, dia diminta Sopi'i untuk menjualkan dengan imbalan Rp100.000 apabila sudah laku," kata dia.
Empat orang tersebut yakni, Fauzi (34), asal Desa Tejo Kecamatan Mojoagung. Kemudian, Sopi'i (39) dan Imron (40), warga Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung. Sedangkan satu orang lainnya yakni Kasiadi (55), warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
"Mereka diamankan di rumah masing-masing pada 23 April 2020 kemarin. Mereka ini satu komplotan. Fauzi sebagai pemetik (pelaku curanmor), lainnya bertugas menjual hasil curian dan sekaligus penadah," kata Kapolres Jombang, AKBP Bobby P Tambunan, dalam rilis yang dikirim ke SINDOnews, Rabu (29/4/2020).

Penangkapan keempat pelaku ini berawal dari laporan Sarmanto (62), yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi S 3761 OAC. Kala itu, sepeda motor pedagang sayuran keliling itu tengah diparkir di samping rumahnya, di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada akhir Maret 2020.
Selanjutnya, pada Kamis (23/4/2020) petugas menerima informasi jika motor tersebut berada di wilayah Mojoagung. Kala itu, pengemudi motor yang diketahui bernama Kasiadi, tengah memesan pelat nomor palsu di salah satu tempat pembuatan pelat nomor kendaraan. Dari itulah kemudian polisi melakukan penyergapan sekira pukul 11.30 WIB.
"Saat ditangkap, pelaku ini sedang memesan pelat nomor palsu. Rencananya sepeda motor tersebut akan dijual ke temannya bernama Naryo, warga Trenggalek dengan harga Rp7 juta. Dari keterangan Kasiadi ini, dia diminta Sopi'i untuk menjualkan dengan imbalan Rp100.000 apabila sudah laku," kata dia.
Lihat Juga :