416 Gram Sabu Gagal Edar di Makassar: Mertua Ditangkap, Menantu Buron

Rabu, 06 Juli 2022 - 20:53 WIB
Budhi mengimbuhkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap AW. Adapun untuk pelaku AN juga masih dilakukan pengembangan, hingga akhirnya ditemukan barang bukti tambahan.

"AN mengakui bahwa masih menyimpan sabu di rumahnya. Sehingga kami kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah AN di Jalan Rappokalling Timur," ungkapnya.

Baca Juga: 1,7 Kg Sabu-sabu Asal Kalimantan Diblender di Polrestabes Makassar

Di rumah AN, polisi kembali menemukan barang bukti berupa dua saset sabu. Polisi menemukan serbuk haram itu di dalam tempat penyimpanan beras.

"Atas perbuatannya, pelaku kini diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika," tutup Budhi.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!