Kasus Doni Salmanan, Kejari Bandung Terima Pelimpahan Barang Bukti Tas Hermes hingga Lamborghini

Rabu, 06 Juli 2022 - 18:54 WIB
- 1 buah jaket merek Bape Army

- 1 baju merek Jazz Canalli

- 1 baju merek Jazz Canalli GZ ST

- 1 baju merek Main Label Off White warna abu-abu

- 1 kemeja merek Balenciaga warna putih

- 1 jaket merek Oneonenine warna hitam

- 1 celana merek Valentino

- 1 celana merek Hard Denim

- 1 baju merek Essentials

- 1 topi merek Supreme warna merah

- 1 tas merek Hermes

Rumah:

- Rumah di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jabar.

- Rumah di Jalan Soreang Banjaran RT 05 RW 06, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jabar.

Untuk diketahui, setelah proses pelimpahan tersebut, Doni Salmanan akan segera menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!