Kasus Doni Salmanan, Kejari Bandung Terima Pelimpahan Barang Bukti Tas Hermes hingga Lamborghini

Rabu, 06 Juli 2022 - 18:54 WIB
loading...
Kasus Doni Salmanan, Kejari Bandung Terima Pelimpahan Barang Bukti Tas Hermes hingga Lamborghini
Kejari Kabupaten Bandung menerima limpahan ratusan barang bukti terkait kasus Quotex yang menjerat Doni Salmanan, mulai Tas Hermes hingga Lamborghini. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menerima limpahan ratusan barang bukti terkait kasus Quotex yang menjerat Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan. Ratusan barang bukti tersebut didominasi barang mewah, mulai tas Hermes hingga Lamborghini.

Pelimpahan barang bukti tersebut menyusul pelimpahan berkas kasus, termasuk Doni Salmanan sebagai tersangka yang telah dilakukan Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (5/7/2022) kemarin.


Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi mengatakan, bersamaan dengan pelimpahan berkas termasuk Doni Salmanan, Bareskrim Mabes Polri juga melimpahkan 126 barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang dihadapi suami Dinan Nur Fajrina itu.

Menurut Didi, dari 126 barang bukti yang dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri tersebut, sebagiannya kini sudah disimpan di Kejari Kabupaten Bandung. Adapun sebagian barang bukti lainnya kini masih dalam proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum.

"Sebagian masih dalam proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum, termasuk mobil-mobil mewahnya sudah ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Didi, Rabu (6/7/2022).



Berikut daftar barang bukti yang dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri kepada Kejati Jabar yang kemudian diserahkan kepada Kejari Kabupaten Bandung:

Sepeda motor:
- 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2 warna kuning emas nomor polisi B-3939-UIR
- 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R warna hijau
- 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125
- 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days
- 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu.
- 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah
- 1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R
- 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio modifikasi tangki warna biru
- 1 unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi D-6866-ZDVD
- 1 unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi D-6637-ZDV.

Mobil:
- 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk warna biru muda nomor polisi B-8888-YUU
- 1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech warna abu gelap dop nomor polisi B-1416-CAB
- 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S warna biru nomor polisi B-38-MUH
- 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih nomor polisi D-1264-UBI
- 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih nomor polisi D-1017-YCK
- 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR tahun 2022 warna hitam

Pakaian:
- 1 pasang sepatu merek Aimee Leon Dore 550 warna putih
- 1 pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna putih abu
- 1 pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna hijau muda
- 1 pasang sepatu merek Balenciaga warna hitam
- 1 baju merek Main Label warna hitam
- 1 baju merek Dior warna biru
- 1 baju merek Main Label Off White OSJ
- 1 buah jaket merek Bape Army
- 1 baju merek Jazz Canalli
- 1 baju merek Jazz Canalli GZ ST
- 1 baju merek Main Label Off White warna abu-abu
- 1 kemeja merek Balenciaga warna putih
- 1 jaket merek Oneonenine warna hitam
- 1 celana merek Valentino
- 1 celana merek Hard Denim
- 1 baju merek Essentials
- 1 topi merek Supreme warna merah
- 1 tas merek Hermes

Rumah:
- Rumah di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jabar.
- Rumah di Jalan Soreang Banjaran RT 05 RW 06, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jabar.

Untuk diketahui, setelah proses pelimpahan tersebut, Doni Salmanan akan segera menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.



Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)