Anggota DPRD Fadli Salim Minta Pemda Seram Bagian Timur Terbitkan Tanggap Darurat
Selasa, 05 Juli 2022 - 19:47 WIB
SERAM TIMUR - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), diminta untuk segera mengeluarkan SK Tanggap Darurat. Hal itu menyusul bencana banjir mengakibatkan sungai Wailissa meluap.
Sekretaris Komisi C DPRD SBT Fadli Salim Elbetan mengatakan, SK Tanggap Darurat yang dikeluarkan oleh Pemda SBT diharapkan dapat menyelesaikan infrastruktur yang terdampak banjir.
“Besar Harapannya Pemda lewat dinas instansi terkait dalam hal ini BPBD segera mengeluarkan SK Tanggap Darurat untuk penyelesaian penanggulangan bencana secepatnya,” kata Fadli lewat pesan singkat, Selasa (5/7/2022).
Sebelumnya, hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten SBT sejak Senin (4/7) mengakibatkan sungai Wailissa meluap. Kejadian tersebut tidak sampai memakam korban jiwa, namun Tempat Pemakaman Umum (TPU) Werinama Gandong yang berlokasi dekat sungat tersebut ambruk. Al hasil, 60 kuburan dinyatakan rusak, 10 di antaranya hilang alias tergenang longsor.
Merespons hal tersebut, Fadli menuturkan pihaknya telah menerima laporan dari pihak kecamatan terkait bencana banjir. Dalam waktu yang sama, DPRD langsung menginisiasi agenda rapat bersama Pemda SBT.
“Rapat ini bertujuan untuk meminta tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah daerah terkait upaya Penyelesaian Penanggulangan bencana, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007, Pasal 6-7-8 & 9,” ujarnya.
Hasil rapat tersebut memutuskan DPRD dan Pemda SBT segera menyelesaikan penanggulangan bencana di sungai Wailissa yang telah mengakibatkan rusak dan hilangnya puluhan kuburan.
“Pemda dan DRPD menyepakati anggaran penyelesaian bencana kali Wailissa sebesar 2 Milyar rupiah yang berasal dari dana Belanja Tak Terduga (BTT) APBD Tahun 2022,” jelasnya.
Baca: Terombang-ambing dan Bocor di Tengah Laut, 15 ABK Tertahan di Atas Kapal.
Menurut Fadli, penggunaan BTT APBD itu secara mekanisme melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) telah memenuhi syarat.
“Karena syarat memenuhi untuk penggunaan Dana BTT, dana ini untuk melindungi infrastruktur sarana dan prasarana baik pendidikan dan kesehatan serta menyelesaikan dampak sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.
Sekretaris Komisi C DPRD SBT Fadli Salim Elbetan mengatakan, SK Tanggap Darurat yang dikeluarkan oleh Pemda SBT diharapkan dapat menyelesaikan infrastruktur yang terdampak banjir.
“Besar Harapannya Pemda lewat dinas instansi terkait dalam hal ini BPBD segera mengeluarkan SK Tanggap Darurat untuk penyelesaian penanggulangan bencana secepatnya,” kata Fadli lewat pesan singkat, Selasa (5/7/2022).
Sebelumnya, hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten SBT sejak Senin (4/7) mengakibatkan sungai Wailissa meluap. Kejadian tersebut tidak sampai memakam korban jiwa, namun Tempat Pemakaman Umum (TPU) Werinama Gandong yang berlokasi dekat sungat tersebut ambruk. Al hasil, 60 kuburan dinyatakan rusak, 10 di antaranya hilang alias tergenang longsor.
Merespons hal tersebut, Fadli menuturkan pihaknya telah menerima laporan dari pihak kecamatan terkait bencana banjir. Dalam waktu yang sama, DPRD langsung menginisiasi agenda rapat bersama Pemda SBT.
“Rapat ini bertujuan untuk meminta tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah daerah terkait upaya Penyelesaian Penanggulangan bencana, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007, Pasal 6-7-8 & 9,” ujarnya.
Hasil rapat tersebut memutuskan DPRD dan Pemda SBT segera menyelesaikan penanggulangan bencana di sungai Wailissa yang telah mengakibatkan rusak dan hilangnya puluhan kuburan.
“Pemda dan DRPD menyepakati anggaran penyelesaian bencana kali Wailissa sebesar 2 Milyar rupiah yang berasal dari dana Belanja Tak Terduga (BTT) APBD Tahun 2022,” jelasnya.
Baca: Terombang-ambing dan Bocor di Tengah Laut, 15 ABK Tertahan di Atas Kapal.
Menurut Fadli, penggunaan BTT APBD itu secara mekanisme melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) telah memenuhi syarat.
“Karena syarat memenuhi untuk penggunaan Dana BTT, dana ini untuk melindungi infrastruktur sarana dan prasarana baik pendidikan dan kesehatan serta menyelesaikan dampak sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.
(nag)
tulis komentar anda