Dinas PKP Parepare Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ternak di Tiga Perbatasan
Selasa, 05 Juli 2022 - 14:57 WIB
Baca juga:Wali Kota Parepare Imbau Warga Waspadai Cacar Monyet
Sapi yang telah diperiksa kesehatannya dan layak jual kata dia, ditandai dengan terbitnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan diberi tanda berupa warna pada bagian tanduk sapi.
"Hewan yang layak ini akan diterbitkan SKKH, itu tandanya sudah memenuhi syarat baik kesehatan maupun syariat. Sapi minimal berumur dua tahun dan kambing berumur satu tahun sesuai ketentuan syariat Islam," tandas Wildana.
Sapi yang telah diperiksa kesehatannya dan layak jual kata dia, ditandai dengan terbitnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan diberi tanda berupa warna pada bagian tanduk sapi.
"Hewan yang layak ini akan diterbitkan SKKH, itu tandanya sudah memenuhi syarat baik kesehatan maupun syariat. Sapi minimal berumur dua tahun dan kambing berumur satu tahun sesuai ketentuan syariat Islam," tandas Wildana.
(luq)
Lihat Juga :