Geger 46 Jamaah Haji Dideportasi, Kemenag Jabar Tegaskan PT Alfatih Tak Terdaftar PIHK

Senin, 04 Juli 2022 - 18:25 WIB
"Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," tegas Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar, Ahmad Handiman Romdony, Senin (4/7/2022).

Ahmad melanjutkan, pihakya pun kini tengah menghimpun data terkait 46 jemaah haji yang dideportasi tersebut. Meski begitu, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan karena perusahaan travel tersebut tidak berada di bawah naungan Kemenag.

"Karena Alfatih tidak terdaftar, kami tidak punya kewenangan untuk menindak ya," tegasnya.

Ahmad juga mengimbau jamaah haji yang merasa tertipu segera melapor kepada polisi. "Kalau mau jamaah hajinya yang merasa tertipu atau segala macam itu bisa melaporkan ke aparat hukum," tandasnya.

Diketahui, ke-46 jamaah haji tersebut terpaksa dideportasi setelah tiba di Jeddah, Arab Saudi karena tidak mengantongi visa haji.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!