Geger 46 Jamaah Haji Dideportasi, Kemenag Jabar Tegaskan PT Alfatih Tak Terdaftar PIHK

Senin, 04 Juli 2022 - 18:25 WIB
Kemenag Jawa Barat tegaskan PT Al Fatih tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus.Foto/dok
BANDUNG - Masyarakat digegerkan kabar 46 jamaah haji asal Indonesia yang telah tiba di Jeddah, Arab Saudi terpaksa dideportasi akibat tidak mengantongi visa resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ke-46 jamaah haji furoda tersebut diberangkatkan oleh PT Alfatih yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Perusahaan travel itu disebut-sebut sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).



Namun, informasi tersebut disangkal oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat yang menyatakan bahwa PT Alfatih tidak terdaftar sebagai PIHK.

Baca juga: 46 Jamaah Haji Furoda asal Indonesia Dipulangkan, Kemenag Jabar Datangi PT Alfatih
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!