Geger 46 Jamaah Haji Dideportasi, Kemenag Jabar Tegaskan PT Alfatih Tak Terdaftar PIHK

Senin, 04 Juli 2022 - 18:25 WIB
"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jamaah haji khusus tapi travel biasa," ucap Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu (2/7/2022) malam.

Hilman menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga, yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6/2022), mereka dideportasi karena tak mengantongi visa haji.

Haji furoda atau dikenal sebagai visa muzamalah banyak digunakan warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean. Namun, peluang haji itu acapkali dimanfaatkan oleh oknum travel nakal.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!