Banyak Pengecer Minyak Goreng yang Belum Terdaftar di Aplikasi Si Mirah
Senin, 04 Juli 2022 - 23:13 WIB
MAKASSAR - Dinas Perindustrian Sulsel terus mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada pengecer sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah . Sayangnya, dalam pelaksanaannya, ditemui sejumlah kendala.
Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Dinas Perindustrian Sulsel, Meyke Najamuddin, mengatakan salah satu kendalanya adalah masih banyak pengecer yang belum terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau Si Mirah 2.0.
"Barangkali mereka belum paham prosedurnya seperti apa. Jadi itu yang mau kami sosialisasikan ke bawah," ungkap Meyke.
Hingga saat ini daftar pengecer yang terdaftar oleh Kemendag dan Kemenperin telah mencapai angka 40.000. Berdasarkan data yang dihimpun dari laman minyakgoreng.id per 4 Juli 2022, baru 45 pengecer di Sulsel yang terdaftar.
Rinciannya, Kabupaten Gowa 4, Maros 5, Takalar 1, Makassar 24, dan Parepare 11. Meyke berujar, pihaknya juga tidak mungkin mendaftarkan para pengecer sebab data mereka bergantung pada masing-masing kode batang atau barcode.
"Sebenarnya kalau bisa, kami mau mendaftarkan mereka, tapi kan setelah itu mereka punya barcode sendiri, takutnya tidak sesuai. Kan ada scan QR-nya nanti," ujarnya
Dia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun melakukan sosialisasi ke beberapa pasar, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota. Hanya saja, sosialisasi tersebut untuk sementara hanya menyasar pasar yang buka setiap hari.
"Kami sekarang lagi buat flyer (pamflet). Itu nanti kami akan sebar ke titik-titik seperti pasar-pasar tradisional, ke toko-toko yang memang ada masuk daftar Si Mirah," urainya.
Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Dinas Perindustrian Sulsel, Meyke Najamuddin, mengatakan salah satu kendalanya adalah masih banyak pengecer yang belum terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau Si Mirah 2.0.
"Barangkali mereka belum paham prosedurnya seperti apa. Jadi itu yang mau kami sosialisasikan ke bawah," ungkap Meyke.
Hingga saat ini daftar pengecer yang terdaftar oleh Kemendag dan Kemenperin telah mencapai angka 40.000. Berdasarkan data yang dihimpun dari laman minyakgoreng.id per 4 Juli 2022, baru 45 pengecer di Sulsel yang terdaftar.
Rinciannya, Kabupaten Gowa 4, Maros 5, Takalar 1, Makassar 24, dan Parepare 11. Meyke berujar, pihaknya juga tidak mungkin mendaftarkan para pengecer sebab data mereka bergantung pada masing-masing kode batang atau barcode.
"Sebenarnya kalau bisa, kami mau mendaftarkan mereka, tapi kan setelah itu mereka punya barcode sendiri, takutnya tidak sesuai. Kan ada scan QR-nya nanti," ujarnya
Dia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun melakukan sosialisasi ke beberapa pasar, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota. Hanya saja, sosialisasi tersebut untuk sementara hanya menyasar pasar yang buka setiap hari.
"Kami sekarang lagi buat flyer (pamflet). Itu nanti kami akan sebar ke titik-titik seperti pasar-pasar tradisional, ke toko-toko yang memang ada masuk daftar Si Mirah," urainya.
tulis komentar anda