46 Jamaah Haji Furoda asal Indonesia Dipulangkan, Kemenag Jabar Datangi PT Alfatih

Senin, 04 Juli 2022 - 12:00 WIB
Ilustrasi jamaah haji. Foto: Istimewa
BANDUNG - Sebanyak 46 jamaah haji Furoda atau non kuota asal Indonesia, dipulangkan karena tak menggunakan visa resmi. Jamaah haji itu disebut-sebut diberangkatkan melalui PT Alfatih yang berkantor di Jawa Barat.

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jabar, Ahmad Handima Romdoni mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi PT Alfatih.

"Kami sudah menghubungi pemilik Alfatih, tetapi masih belum ada jawaban," katanya, Senin (4/7/2022).





Dari penelusuran dokumen di Kemenag, PT Alfatih belum terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Pihaknya pun akan mendatangi kantor Alfatih.

"Kantornya berada di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat," sambungnya.

Dijelaskan dia, saat ini baru ada sebanyak 25 PIHK dan 282 penyelenggara umrah yang terdaftar di Kemenag Jabar.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content