Edarkan Sabu di Jalan Lintas Bengkulu - Sumsel, Pria Ini Dibekuk Polisi

Minggu, 03 Juli 2022 - 17:41 WIB
AH (48), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap ketika hendak bertransaksi narkotika golongan I jenis sabu. (Ist)
BENGKULU - AH (48), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap ketika hendak bertransaksi narkotika golongan I jenis sabu.

Dari tangan terduga pelaku pengedar narkotika tersebut berhasil diamankan dua paket sabu, ukuran sedang dan kecil terbungkus plastik klip bening.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan Handphone yang digunakan terduga pelaku untuk bertransaksi jual beli narkotika.

AH diringkus Subdit I Direktorat Reserse Narkoba, Polda Bengkulu, di daerah jalan lintas Curup Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong-Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku AH merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Baca: Gelapkan Hasil Penjualan 65 Unit Ponsel, Perempuan Muda Ini Ditangkap Polisi.



"Teduga pelaku AH, kita tangkap karena menjadi pengedar narkotika golongan sabu. Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu," kata Sudarno, Minggu (3/7/2022).

Baca Juga: 4 Pengedar Sabu di Sindrap dan Parepare Diamankan Polisi, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga.

Dari keterangan AH, jelas Sudarno, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya berinisial ZA, di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. "Terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu," pungkas Sudarno.
(nag)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content