Diduga Serobot Tanah Warga, Pemkot Denpasar Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Minggu, 03 Juli 2022 - 13:38 WIB
Sapurah menegaskan, jalan yang diaspal itu merupakan tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya, Maisarah. Hal itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010 tertanggal 22 Maret 2012.

Namun tanah itu tiba-tiba dijadikan jalan umum berdasarkan SK Pemkot Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014. SK itu mengatur seluruh jalan di Kota Denpasar termasuk di Serangan adalah tanah milik Pemkot Denpasar.

Namun setelah melayangkan surat ke Pemkot Denpasar, Sapurah justru mendapat jawaban tanah itu milik PT Bali Turtle Island Development (BTID). "Ini semakin jelas Pemkot Denpasar berbohong," ujar perempuan yang disapa Ipung ini.

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara telah menerbitkan surat yang menyatakan Jalan Tukad Panggawa berdiri di atas Hak Guna Bangunan Induk Nomor 41 Tahun 1993 atas nama PT BTID.

"Dalam rangka pelestarian dan pengembangan pariwisata di Pulau Serangan sesuai perjanjian antara PT BTID dan masyarakat Kelurahan Serangan, kedua pihak sepakat mengatur fasilitas jalan lingkar di Kelurahan Serangan," kata Jaya Negara dalam suratnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!