Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Tangsel Buka Setengah Hari

Minggu, 03 Juli 2022 - 06:47 WIB
Sementara vagi anda warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan berlokasi di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00-10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp5.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!